Berita

Kota Yogya Raih Nilai UNSD Tertinggi

Kota Yogya Raih Nilai UNSD Tertinggi

YOGYA (KRjogja) - Kota Yogyakarta mendapatkan nilai rata-rata tertinggi dalan ujian nasional SD tahun ini untuk wilayah DIY. Kota Yogya berhasil meraih jumlah rata-rata 23,44, dengan nilai per mata pelajaran 8,43 untuk Bahasa Indonesia, 7,39 untuk matematika, dan 7,62 untuk IPA.

"Ini lebih tinggi dari rata-rata DIY 22,63, dimana Bahasa Indonesia 8,15, Matematika 7,00, dan IPA 7,48. Jumlah peserta 50.211 dari 1989 sekolah," ujar Kepala Disdikpora DIY K. Baskara Aji, Jumat (8/6) di Yogyakarta.

Untuk posisi di bawah Kota Yogya menurutnya adalah Kulon Progo (23,36), Bantul (22,86), Sleman (22,69), dan Gunungkidul (21,28). Sekolah terbaik tahun ini adalah SD Negeri Panjatan Kulon Progo, dengan rata-rata total 27,84 disusul SD Ungaran 3 Yogya dengan rata-rata 27,58, dan SD Muhammadiyah Pakem, 27,50.

Sementara siswa yang meraih nilai terbaik adalah Dentista Admirasari, dari SDN Nogopuro Sleman. Ia meraih 9,8 untuk Bahasa Indonesia, 10 untuk Matematika, dan 10 untuk IPA dengan total rata-rata 29,80.

"Ada dua yang mendapatkan nilai tertinggi ini. Yang satunya Kharisma Nahda Salsabila dari SD Muhammadiyah Pakem dengan nilai persis sama," imbuhnya.

Untuk tingkat kelulusan sendiri, ia belum bisa mengumumkan, karena ditentukan oleh sekolah. Kini ia masih menunggu masuknya data kelulusan tiap sekolah.

"Pengumumannya akan dilakulan sekolah besok pagi jam 10.00. Ada yang diundang siswanya, orang tuanya, ada yang dikirim lewat pos," tambah Aji.

Untuk evaluasi penyelenggaraan UN, ia mengaku sudah berdialog dengan kepala UPT tingkat kecamatan. Dari pembicaraan disimpulkan bahwa UNSD berjalan lancar. "Memang ada yang bilang kondisi kertas terlalu tipis, namun nyatanya tidak berpengaruh dengan nilai," pungkasnya. (Den)


Tanggapan

Artikel Lainnya

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

KOMPAS.com — Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.Dalam memutuskan kasus ini, MK telah

READ MORE